Correct Article I
UU Nomor 3 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5593) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
