Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Malaka berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Belu yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Malaka Tengah;
b. Kecamatan Malaka Barat;
c. Kecamatan Wewiku;
d. Kecamatan Weliman;
e. Kecamatan Rinhat;
f. Kecamatan Io Kufeu;
g. Kecamatan Sasitamean;
h. Kecamatan Laenmanen;
i. Kecamatan Malaka Timur;
j. Kecamatan Kobalima Timur;
k. Kecamatan Kobalima; dan
l. Kecamatan Botin Leobele.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
