Correct Article 15
UU Nomor 3 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAKA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Malaka berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
