Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 3 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.
Your Correction