Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81C

UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction