Correct Article 81A
UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara.
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mahkamah Agung berwenang MENETAPKAN dan membebankan biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi sebagai berikut:
epkumham.go
Your Correction
