Correct Article 80D
UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
17. Ketentuan Pasal 81A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
