Correct Article 80C
UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
16. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi sebagai berikut:
epkumham.go
Your Correction
