Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32B

UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai: a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau b. biaya dalam proses pengadilan. 14. Pasal 38 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 80C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction