Correct Article 31A
UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya
epkumham.go
kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG, yaitu:
a. perorangan warga negara INDONESIA;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana
epkumham.go
dimaksud pada ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
