Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 12 ayat (2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung. epkumham.go 9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction