Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 3 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, tidak dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim agung. (2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction