Correct Article 12
UU Nomor 3 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Your Correction
