Correct Article 19
UU Nomor 3 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Sumba Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan Peraturan Bupati Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
