Correct Article 105
UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.
42. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 106A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
