Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52A

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. 40. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction