Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 36. Ketentuan . . . 36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction