Correct Article 47
UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Current Text
Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
36. Ketentuan . . .
36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
