Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan yang bersangkutan. (2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan. 30. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction