Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara. 17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction