Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. (2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN. 13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 . . .
Your Correction