Correct Article 11
UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
