Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3A

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan UNDANG-UNDANG. 3. Ketentuan . . . 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction