Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

UU Nomor 3 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 7-1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3400) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction