Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction