Correct Article 83
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan sarana olahraga.
Your Correction
