Correct Article 65
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 . . .
Your Correction
