Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan: a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; b. jaminan keselamatan; c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Your Correction