Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga yang bersangkutan; dan c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction