Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum. (2) Pembina olahraga berkewajiban: a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Your Correction