Correct Article 31
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
