Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction