Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27.
Your Correction