Correct Article 23
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
