Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan. (2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Your Correction