Correct Article 6
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga; dan
f. mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7 . . .
Your Correction
