Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction