Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. (2) Setiap . . . (2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi. (3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
Your Correction