Correct Article 85
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
Your Correction
