Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. (3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga. (4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Your Correction