Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan. (2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari: a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. kerja sama yang saling menguntungkan; c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction