Correct Article 68
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri sarana olahraga dalam negeri.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan.
(5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB XII . . .
Your Correction
