Correct Article 57
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
Setiap olahragawan berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan;
c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Your Correction
