Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap olahragawan berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan; c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Your Correction