Correct Article 56
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat;
b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental; dan
c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.
Pasal 57 . . .
Your Correction
