Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga khusus bagi penyandang cacat. (2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat; b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental; dan c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi. Pasal 57 . . .
Your Correction