Correct Article 55
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik;
b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan;
c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
d. mendapatkan pendapatan yang layak.
Your Correction
