Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya. (2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga; b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati; c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi; d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan e. beralih status menjadi olahragawan profesional. Pasal 55 . . .
Your Correction