Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan INDONESIA sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. (2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di INDONESIA. (3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade INDONESIA.
Your Correction