Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Your Correction