Correct Article 46
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Your Correction
