Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan. (2) Pemerintah . . . (2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku penyelenggara. (3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Your Correction