Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan: a. memasyarakatkan olahraga; b. menjaring bibit atlet potensial; c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran; d. meningkatkan prestasi olahraga; e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. meningkatkan ketahanan nasional.
Your Correction