Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional; b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional; c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan d. pekan olahraga internasional. Pasal 44 . . .
Your Correction