Correct Article 39
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; dan
d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 40 . . .
Your Correction
