Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota. (2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction